
Kotabaru – LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan perencanaan pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026).
Koordinasi tersebut dipimpin Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dalam rangka pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Serongga. Penyusunan dokumen ini dinilai penting sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang sekaligus mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah.
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan bahwa Serongga memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, sektor pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan RDTR diharapkan dapat menciptakan arah pembangunan yang lebih terencana, memberikan kepastian pemanfaatan ruang, serta membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan sejumlah aspek strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi rencana tata ruang. Di antaranya kebijakan strategis nasional, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas wilayah, garis pantai, serta kelengkapan data tata ruang.
Ia menegaskan bahwa berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan agar penyusunan rencana tata ruang sejalan dengan kebijakan nasional dan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.
Berdasarkan pemaparan potensi wilayah, WP Serongga memiliki sejumlah peluang pengembangan, seperti kawasan wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, pusat kegiatan lokal (PKL), serta rencana pembangunan terminal penumpang tipe C. Selain itu, kawasan ini juga memiliki potensi perkebunan kelapa sawit dan pengembangan permukiman.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Kotabaru berharap dokumen RDTR WP Serongga dapat menjadi landasan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.

