
BANJARBARU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Penanganan pengaduan publik di Provinsi Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Kalsel meluncurkan Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat (SINAR) untuk mempercepat respons atas ribuan aduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun ini.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Gedung Dr. K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis, 24 September 2026.
Data Pemprov Kalsel menunjukkan tingginya ketergantungan warga pada kanal pengaduan publik. Hingga triwulan III 2026, tercatat 1.918 aduan ditujukan ke Pemprov Kalsel, sementara 3.057 aduan mengalir ke pemerintah kabupaten dan kota se-Kalsel.
Syarifuddin menegaskan pengelolaan aduan merupakan benteng utama dalam menjaga kepercayan publik terhadap birokrasi. Ia meminta seluruh aparatur tidak bersikap defensif terhadap keluhan warga.
“Setiap aduan yang masuk perlu kita pandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan, bukan semata persoalan yang harus ditutup,” ujar Syarifuddin di hadapan peserta rakor.
Syarifuddin menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk memproses aduan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tenggat waktu yang ditentukan. Jika penyelesaian mengalami hambatan teknis, instansi terkait wajib menyampaikan perkembangan penanganan secara transparan kepada pelapor.
Aplikasi SINAR yang digagas Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kalsel bersama Diskominfo Kalsel dirancang sebagai simpul koordinasi internal. Berbeda dengan SP4N-LAPOR! yang berfungsi sebagai pintu masuk (front-end) laporan masyarakat, SINAR berfokus pada mesin koordinasi (back-end) antar-instansi, khususnya pada ranah layanan kesejahteraan rakyat.
Sistem ini mengintegrasikan fungsi tiga bagian di Biro Kesra dengan Bagian Kesra di kabupaten/kota serta mitra strategis. Fitur utama SINAR mencakup pembagian hak akses, pemantauan batas waktu (SLA/Service Level Agreement), dan dasbor pemantauan berbasis data terukur.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel, Fahrurazi, menjelaskan rakor ini menyasar penguatan sinergi lintas daerah agar penanganan laporan tidak terkendala sekat birokrasi. Acara tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan Diskominfo Kalsel.
Dukungan terhadap operasionalisasi SINAR ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekdaprov Syarifuddin bersama Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dan Kepala Diskominfo Kalsel. Integrasi antara SP4N-LAPOR! dan SINAR diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi pengaduan warga di Kalimantan Selatan.

