TABALONG – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Prasangka perselingkuhan yang menyulut bara konflik dalam rumah tangga pasangan SF (36) dan HS (41) di Desa Tanta Hulu akhirnya menemukan titik terang. Alih-alih berakhir di meja hijau atau tindakan anarkis, perselisihan ini diselesaikan melalui jalur mediasi problem solving yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Tanta, Kamis (09/04/2026) pagi.

Langkah persuasif ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanta, IPDA Aris Sufariadi, S.H., M.H., dengan mengambil lokasi di kediaman Ketua RT 02 Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Intervensi kepolisian ini bertujuan menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di level akar rumput.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa akar permasalahan dipicu oleh kecurigaan sang istri, SF, terhadap suaminya.

“Permasalahan rumah tangga ini berawal dari SF (36) yang mencurigai suaminya, HS (41), melakukan perselingkuhan. Namun, tidak ada bukti yang menguatkan hingga sering terjadi cekcok,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menurunkan ego. Terdapat beberapa poin krusial yang disepakati secara sadar tanpa paksaan, di antaranya:
◾Komitmen Saling Menghargai: Kedua pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang memicu konflik, baik kekerasan fisik maupun dugaan perselingkuhan.
◾Ultimatum Perceraian: Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran perjanjian, keduanya sepakat untuk menempuh jalan perpisahan atau perceraian.
◾Hak Anak: Pihak suami (HS) menyatakan kesediaannya untuk tetap bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak meskipun terjadi perceraian di masa depan.
◾Penyelesaian Mandiri: Kedua belah pihak berjanji akan menyelesaikan setiap perselisihan secara baik-baik tanpa melibatkan intervensi pihak ketiga yang destruktif.

Pendekatan problem solving ini diharapkan tidak hanya menyelamatkan institusi keluarga, tetapi juga mencegah gangguan ketenangan di lingkungan sosial sekitar.

“Kesepakatan yang dibuat secara sadar ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak serta menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat,” pungkas IPTU Heri Siswoyo.

Upaya ini mempertegas peran Polri yang kini lebih mengedepankan restorative justice dan pendekatan humanis dalam menangani konflik interpersonal di masyarakat. (*)

Bagikan: