
BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan memperketat kebijakan perlindungan, keselamatan, dan keamanan kerja bagi para petugas layanan Perempuan dan Anak (PPA). Penguatan standar operasional ini ditujukan untuk menjamin pendampingan korban kekerasan berjalan aman, profesional, dan berkelanjutan di Banjarmasin, Kamis (15/10/2026).
Kepala DPPPAKB Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan jaminan keselamatan para petugas di lapangan merupakan bagian tak terpisahkan dari peningkatan mutu layanan PPA. Langkah mitigasi risiko ini penting guna membentengi petugas dari potensi intimidasi pelaku, ancaman keamanan saat penjangkauan kasus, risiko kebocoran data, hingga beban tekanan psikologis (secondary trauma).
“Keselamatan petugas bukan sekadar kebutuhan individu, tetapi merupakan bagian dari mutu dan keberlanjutan layanan perlindungan perempuan dan anak. Petugas yang terlindungi akan lebih siap memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan berpihak pada korban,” tegas Husnul.
Kebijakan perlindungan ini ditopang oleh empat pilar utama, meliputi penguatan SOP keselamatan teknis (sebelum, saat, dan sesudah bertugas), peningkatan kapasitas mitigasi situasi darurat, penyediaan sarana keamanan serta kerahasiaan data, hingga penguatan jejaring perlindungan hukum.
Sebagai tindak lanjut, DPPPAKB Kalsel memperkuat koordinasi lintas sektor bersama UPTD PPA kabupaten/kota, aparat penegak hukum, pekerja sosial, tenaga kesehatan, serta penyedia bantuan hukum. Langkah ini diimbangi dengan inventarisasi kebutuhan sarana pengamanan, pelatihan simulasi situasi berisiko, serta penyediaan layanan konseling psikologis berkala bagi para petugas pendamping(mckalsel/royyan).

