
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026). Kesepakatan ini mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK tersebut sekaligus menjadi penanda penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan, penyesuaian aturan perpajakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi evaluasi pusat, melainkan komitmen daerah untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang akuntabel, efisien, dan berkeadilan,” ujar Muhidin dalam pendapat akhirnya. Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum, mempermudah iklim investasi, dan menjaga iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Selatan tanpa mengorbankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengenai Perubahan APBD 2026, penyusunannya didasarkan pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum resmi diundangkan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama ini akan diserahkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register. Paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kalsel, pimpinan instansi vertikal, serta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel. (Adpim/Lenka)

