PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah wajib disusun secara cermat, selaras dengan regulasi nasional, serta terbebas dari tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Pernyataan ini menggarisbawahi esensi dasar bahwa Perda tidak boleh tunduk pada kepentingan sepihak, melainkan harus berakar pada Pancasila, konstitusi, dan orientasi kesejahteraan masyarakat luas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan—sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022—serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah.

Dalam praktiknya, eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) bersama legislatif (DPRD) memegang mandat konstitusional melalui mekanisme yang sakral: menimbang, memperhatikan, memutuskan, dan menetapkan atas dasar kepentingan rakyat.

“Setiap kebijakan yang kita ambil harus memiliki keselarasan berdasarkan aturan yang berlaku. Kita tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Dan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dan dugaan ambil alih kewenangan antar lembaga, semua harus duduk pada fungsi masing-masing secara profesional,” tegas H. Rejikinoor, S.Sos.

Politisi senior berintegritas tinggi ini menambahkan pembentukan Perda menuntut prinsip kehati-hatian yang tinggi agar tidak cacat secara moral, formil, maupun inkonstitusional akibat ditunggangi kepentingan pribadi, golongan, atau korporasi tertentu.

Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, proses penyusunan Rancangan Perda (Raperda)—baik inisiatif eksekutif maupun legislatif—wajib melalui uji publik yang humanis serta harmonisasi profesional dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi Pemerintah Provinsi.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, H. Rejikinoor memetakan fungsi strategis masing-masing pilar pembangunan agar berjalan harmonis demi kesejahteraan masyarakat:

  • Eksekutif (Bupati/Wakil Bupati): Berperan sebagai pengusul Raperda sekaligus pelaksana Perda setelah resmi disahkan.

  • Legislatif (DPRD): Bertindak sebagai pembahas, pengkaji mendalam, dan pemberi persetujuan bersama yang merepresentasikan suara rakyat.

  • Yudikatif (Kejaksaan dan Pengadilan): Berfungsi sebagai penguji (judicial review) serta penegak hukum apabila terjadi pelanggaran dalam implementasinya.

  • Insan Media dan Masyarakat: Bertindak sebagai sosial kontrol yang vital dan strategis untuk mengkritisi secara konstruktif, mengedukasi publik, serta memastikan proses legislasi berjalan terbuka tanpa intervensi.

Dengan pembagian peran yang jelas ini, seluruh kebijakan di Murung Raya diharapkan mampu mendorong kemajuan pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(muslim)