
TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net –
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (11/8/2026), enam fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Setda Tanah Bumbu, Wisnu Wardana, mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pemandangan umum disampaikan oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera. Berbagai masukan, pandangan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada tahapan berikutnya.
Kedua Raperda dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait mekanisme pemilihan kepala desa serta pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Aspirasi Terkait Ketua RT Mengemuka
Di luar agenda resmi rapat paripurna, muncul sejumlah aspirasi masyarakat yang menyoroti keberadaan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam struktur pemerintahan lingkungan.
Beberapa usulan yang berkembang antara lain perlunya pengaturan masa jabatan Ketua RT secara lebih jelas serta adanya persyaratan pendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat bagi calon Ketua RT.
Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari dorongan regenerasi kepemimpinan di tingkat lingkungan sekaligus untuk meningkatkan kapasitas aparatur kemasyarakatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada warga.
Selain itu, aspirasi tersebut juga menyinggung adanya Ketua RT yang telah menjabat dalam kurun waktu cukup panjang, sehingga dinilai perlu adanya batasan masa jabatan yang lebih tegas.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa seluruh aspirasi terkait masa jabatan maupun persyaratan pendidikan Ketua RT tersebut tidak termasuk dalam materi pembahasan Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/8/2026).
Tidak ada pandangan resmi fraksi maupun keputusan DPRD yang secara khusus membahas perubahan aturan mengenai Ketua RT dalam agenda rapat tersebut. Fokus pembahasan tetap tertuju pada dua Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya, pembahasan kedua Raperda akan diteruskan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, aspirasi mengenai Ketua RT masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi kebijakan maupun ketentuan resmi yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu.

