Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian dari tangan AK (50)

PALANGKARAYA LENTERAKALIMANTAN.NET-

Pelarian panjang AK (55), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Banjarmasin, akhirnya terhenti. Pria paruh baya tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa siang (27/10/2026).

Penangkapan lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., dengan dukungan penuh dari personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kasus ini bermula pada Kamis siang (25/12/2025) di halaman rumah korban berinisial SAH (50), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., menjelaskan detail peristiwa tersebut berdasarkan laporan korban.

“Kejadian bermula ketika korban selesai mandi setelah pulang bekerja dan memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah. Korban kemudian berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya.

Nahas, saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, ia mendadak mendengar suara mesin kendaraannya menyala. Saat dicek keluar, sepeda motor warna hitam merah miliknya sudah raib dari tempat parkir.

Korban sempat meminta bantuan keponakannya, WA, yang tinggal tepat di seberang jalan untuk melakukan pengejaran. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke pihak berwajib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4,1 juta.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor hitam merah milik korban sebagai barang bukti sah di persidangan.

Atas perbuatannya, residivis tersebut kini harus kembali mendekam di tahanan dan dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kejadian ini, Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan. Warga disarankan untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang terpantau aman.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan darurat Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.