BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MG (35). Warga tak sempat menikmati hasil kejahatannya lantaran ditangkap polisi saat hendak menjual kendaraan curian tersebut pada Senin, 28 September 2026.

Aksi pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 27 September 2026, di area parkiran Gedung Hafiyun, Kecamatan Banjarmasin Utara. MG memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci kontak saat memarkir motornya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, mengungkapkan pergerakan cepat tim penyidik didasari oleh kecukupan alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta laporan resmi dari korban.

“Pelaku kami amankan di wilayah Kota Banjarmasin beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan pakaian yang digunakannya saat beraksi,” ujar Kompol Eru Alsepa.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku bergerak memanfaatkan situasi dan kelengahan korban. Saat ini, MG beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik.

“Kami imbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terpantau, serta tidak meninggalkan barang berharga di motor. Jika melihat hal mencurigakan segera lapor ke 110,” tegas Eru. (bobby)