MURUNG RAYA- LENTERAKALIMANTAN.NET-
Kemitraan antara Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Murung Raya dengan insan pers kembali menegaskan posisinya sebagai kolaborasi yang sah secara hukum, konstitusional, dan transparan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan pola kerja sama publikasi media melalui mekanisme resmi bukan merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran, melainkan pilar penting dalam merawat fungsi kontrol sosial di daerah.
Di tengah dinamika tata kelola pemerintahan, hubungan kerja antara lembaga legislatif dan media massa sering kali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, H. Johansyah memberikan klarifikasi komprehensif untuk meluruskan persepsi yang keliru.
Ia menegaskan pola kerja sama kemitraan Setwan dengan wartawan memiliki kesamaan substansi dengan pola kerja sama yang dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Seluruh proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kemitraan Setwan DPRD dengan wartawan sebagai fungsi sosial kontrol itu halal dan sah menurut hukum. Polanya sama seperti kemitraan Diskominfo dengan insan pers. Tidak ada penyalahgunaan anggaran program kerja,” ujar Johansyah dengan tegas.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Johansyah memaparkan empat payung hukum utama yang menjadi fondasi legalitas kerja sama kemitraan antara DPRD dan media massa:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6): Mengukuhkan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan badan publik, termasuk lembaga legislatif, untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi melalui peran media.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan ruang kewenangan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi publikasi, sosialisasi, dan pelaporan kinerja lembaga kepada konstituen di daerah.
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Mengatur mekanisme belanja jasa publikasi media secara resmi melalui sistem e-katalog dan e-purchasing yang legal, transparan, serta akuntabel.
“Jadi mekanisme MoU kerjasama media melalui e-katalog adalah bentuk pengadaan jasa pemberitaan yang sah, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Insan media adalah pilar ke-4 demokrasi yang tidak digaji negara, namun bekerja menjaga keuangan negara dan mengawal keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Selain aspek legalitas, legislator yang dikenal berwawasan luas ini turut menyoroti kesejahteraan serta keberpihakan terhadap jurnalis lokal di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Ia mendorong sinergi yang lebih erat antara unsur Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam memerhatikan eksistensi insan pers di daerah.
“Kami berharap Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dapat memberikan perhatian yang mendalam kepada insan pers di bawah naungan Merah Putih, khususnya di Kabupaten Murung Raya. Pastikan putra daerah lebih diutamakan,” pesan Johansyah.
Pernyataan tersebut ditutup dengan apresiasi mendalam terhadap dedikasi para kuli ink yang bekerja tanpa kenal lelah demi menyuarakan aspirasi masyarakat Murung Raya. Tantangan di lapangan—mulai dari cuaca ekstrem hingga keterbatasan fasilitas—menjadi bukti nyata pengabdian pers dalam mengawal kemajuan daerah.
“Mereka menjalankan tugas dengan amanah demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, terkadang dengan fasilitas terbatas tanpa pernah mengeluh. Ini harus kita hargai sebagai bagian dari perjuangan demokrasi,” pungkasnya.
(Muslim)


