
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).
Dalam program tersebut, masyarakat yang membayar PKB selama periode insentif mendapatkan pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB.
Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel memberikan potongan pokok PKB tahun berjalan. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh diskon 20 persen.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.
Insentif lebih besar diberikan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan. Untuk skema tersebut, PKB tahun pertama dan kedua mendapatkan diskon 50 persen, sedangkan BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.
Sementara itu, untuk proses mutasi masuk dalam daerah atau balik nama kendaraan, pemerintah memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 50 persen.
Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir. Selain memberikan keringanan pembayaran, program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menertibkan administrasi kendaraan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Program insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor(mckalsel/lnk).

