
KAB BANJAR LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bergerak cepat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar guna menindaklanjuti insiden robohnya rumah warga di Komplek Fadilah 1 Blok E, Jalan Tembikar Kanan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Langkah koordinatif ini ditempuh untuk mengidentifikasi penyebab pasti kegagalan bangunan sekaligus memastikan perlindungan konsumen perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, menyampaikan meski belum menerima laporan resmi dari Pemkab Banjar, pihaknya merespons cepat dinamika informasi masyarakat untuk mendorong penanganan yang terukur.
“Pemprov Kalsel berperan melakukan koordinasi, memberikan masukan, serta mendorong pemerintah kabupaten agar segera mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya,” ujar Rahmiyanti, Jumat (9/10/2026).
Rahmiyanti menekankan pentingnya pembentukan tim investigasi teknis gabungan yang melibatkan Disperkim, Dinas PU, serta ahli konstruksi. Penyelidikan mendalam diperlukan guna memastikan apakah insiden dipicu oleh kelalaian mutu konstruksi, kegagalan struktur tanah, atau faktor keteknikan lainnya.
Apabila temuan tim membuktikan adanya pelanggaran standar kelayakan bangunan, Pemprov Kalsel mendorong Pemkab Banjar untuk mengambil tindakan tegas. Sanksi dapat mencakup penghentian sementara izin pengembangan kawasan, kewajiban perbaikan atau pembangunan ulang oleh pihak pengembang (developer), hingga pelimpahan berkas ke ranah hukum jika terindikasi unsur pidana. Selain itu, Disperkim Kalsel juga merekomendasikan inspeksi mendadak (sidak) pada kawasan perumahan bersubsidi di sekitarnya yang berdiri di atas lahan tipologi serupa(mckalsel/lnk).

