Foto: Istimewa

BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan konten kreator TikTok Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo (@babehaldoaje135) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usai penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Babeh Aldo pada Rabu malam, 22 Juli 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara. Kasus ini bermula dari unggahan video kritik Babeh Aldo di akun TikTok miliknya yang kemudian berujung pada dua laporan polisi terpisah.

Langkah hukum terhadap Babeh Aldo berakar dari laporan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada pertengahan Juni 2026. Keterangan ini mengonfirmasi pernyataan Kepala Bagian Binopsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, saat menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Suprapto mengungkapkan bahwa perkara ini dipicu oleh dua laporan polisi berbeda yang telah masuk ke tahap penyidikan.

“Kasus Babe Aldo ada dua laporan, dari Ari Widodo dan Riski Amalia. Kedua laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Suprapto kala itu.

Laporan pertama dilayangkan oleh Direktur Utama PDAM Balangan, Ari Widodo, atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, laporan kedua datang dari Riski Amalia terkait dugaan manipulasi data.

Sebelum berujung pada penahanan, Babeh Aldo sempat memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mencecar setidaknya 35 pertanyaan seputar substansi materi yang ia unggah di media sosial.

Seusai diperiksa, Babeh Aldo sempat optimistis bahwa materi kontennya tidak memenuhi unsur pidana dan murni merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

“Sampai tadi ini belum ditemukan unsur pidananya. Mereka masih mau gelar perkara lagi,” kata Babeh Aldo saat itu.

Foto: Istimewa

Ia menegaskan bahwa seluruh muatan video di akun @babehaldoaje135 dibuat semata-mata sebagai sarana kritik sosial dan edukasi publik, bukan untuk menyerang atau mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Meski penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sejak Rabu malam, pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga kini belum memberikan keterangan pers resmi secara terperinci mengenai konstruksi pasal spesifik yang disangkakan.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara (P-21) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan kepada pejabat utama Polda Kalsel masih terus dilakukan.

Sumber: kalselhits.com

Bagikan: