
BALANGAN — LENTERAKALIMANTAN.NET Kepolisian Resor (Polres) Balangan menegaskan bahwa aktivitas mendulang atau menambang emas secara tradisional tetap wajib mengantongi izin resmi. Penggunaan alat sederhana maupun metode manual tidak meloloskan warga dari jerat hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kapolsek Lampihong Ipda Zaidi menyatakan, setiap kegiatan penambangan emas harus beroperasi di wilayah yang sah serta mengantongi izin sesuai perundang-undangan. Aktivitas di luar kawasan resmi atau tanpa dokumen legal berkonsekuensi pidana.
“Bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan rakyat, status wilayah dan legalitas perizinannya perlu dipastikan terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang,” kata Ipda Zaidi, Rabu (07/10/26).
Zaidi juga menyoroti risiko ekologis dan keselamatan warga akibat penambangan liar. Selain mengancam keselamatan jiwa penambang, eksplorasi sembarangan berpotensi merusak lingkungan, mencemari alir sungai, serta mengganggu ruang hidup masyarakat sekitar.
Meski demikian, kepolisian masih membuka ruang sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tegas di lapangan.
“Polri akan mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, namun terhadap kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Zaidi.
Ketentuan hukum tersebut menegaskan cara penambangan yang masih tradisional tidak menghapus syarat legalitas. Kepastian status wilayah dan izin dari instansi berwenang mutlak dipenuhi sebelum kegiatan penambangan dimulai.

