TANAH BUMBULENTERAKALIMANTAN.NET-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu menggulung 25 tersangka dari pengungkapan 24 perkara tindak pidana dalam operasi cipta kondisi selama periode Juli hingga September 2026. Selain menangkap puluhan tersangka, aparat menyita 36 unit barang bukti kejahatan serta merazia 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari puluhan perkara yang diungkap, dominasi tindak kriminal diduduki oleh kasus kejahatan terhadap hak milik dan kekerasan fisik, meliputi 8 perkara pencurian, 2 penganiayaan, 1 pengeroyokan, 2 kasus senjata tajam, serta masing-masing 2 perkara penipuan dan penggelapan, plus 1 kasus kombinasi penipuan-penggelapan dan 1 penadahan.

Namun, perhatian penyidik tertuju pada maraknya kejahatan terhadap perempuan dan anak serta kejahatan berat terhadap nyawa. Dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat memaparkan rincian kasus menonjol yang mencakup 3 perkara persetubuhan, 1 perkara pemerkosaan, dan 1 kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik lokal.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan tanpa kompromi demi menjamin kepastian hukum di wilayah hukumnya.

“Setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat,” tegas Kapolres Tanah Bumbu dalam keterangan resminya.

Penyitaan hampir tiga ribu botol miras ilegal menjadi strategi preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas di Tanah Bumbu. Pihak kepolisian mengidentifikasi konsumsi alkohol ilegal kerap menjadi pemicu utama munculnya aksi kekerasan jalanan, penganiayaan, hingga tindak pidana asusila.

Langkah masif ini ditempuh sebagai komitmen institusi dalam menghadirkan rasa aman dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk memutus mata rantai kejahatan melalui deteksi dini di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.