TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Aksi pencurian material tambang kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Upau, dan Polsek Haruai membekuk lima anggota komplotan pencuri kabel tembaga milik sebuah perusahaan tambang di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Kelompok ini diringkus pada Jumat malam, 17 Juli 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota TNI dari Satgas PKH di sekitar area timbangan perusahaan.
“Petugas mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sebuah skuter matik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan kabel tembaga yang diduga kuat milik perusahaan,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya.
Kedua pria yang tertangkap basah tersebut langsung diamankan ke Polsek Upau. Berdasarkan hasil interogasi awal oleh kepolisian yang berkoordinasi dengan Polsek Haruai dan Satreskrim Polres Tabalong, kedua pelaku bernyanyi dan mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka membeberkan keterlibatan tiga rekan lainnya.
Polisi bergerak cepat menciduk sisa komplotan tersebut hingga total pelaku yang diamankan menjadi lima orang. Para tersangka diidentifikasi sebagai:
-
RM (37), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
-
JE (31), warga Desa Kaong, Kecamatan Upau, Tabalong.
-
YS (31), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong.
-
SAF (25), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong.
-
ER (47), warga Desa Sekuan Makmur, Kecamatan Muara Komam, Paser, Kalimantan Timur.
Senjata Tajam dan Alat Kejahatan Disita
Selain menangkap kelima tersangka, petugas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Barang bukti tersebut meliputi satu potong kabel tembaga seberat 0,2 ons, satu bilah parang, dua bilah pisau, satu unit skuter matik warna abu-abu, satu tas punggung warna hitam, serta satu boks berisi peralatan kunci.
Akibat penjarahan aset ini, pihak perusahaan tambang dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Markas Polres Tabalong. Kepolisian memastikan para pelaku tengah menjalani proses penyidikan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.












