
TANAH BUMBU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Langkah tegas diambil Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu dalam menegakkan disiplin internal. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat di halaman Mapolres Tanah Bumbu.
Sanksi pemecatan ini menjadi puncak dari rangkaian proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan opsi pamungkas yang harus diambil demi menjaga integritas, marwah, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Jadikan pelaksanaan PTDH ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan disiplin, profesional, berintegritas, dan senantiasa menjaga nama baik institusi Polri,” tegas AKBP Novy saat memberikan amanat dalam upacara tersebut, Kamis (3/9)
Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Bumbu untuk mewujudkan institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibiltas, Transparansi Berkeadilan), profesional, dan akuntabel di mata masyarakat. Proses penghentian hubungan kerja secara tidak hormat ini sekaligus menjadi pembersih internal bagi anggota yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Guna mencegah kejadian serupa berulang, Kapolres mengingatkan seluruh jajaran personel agar senantiasa memegang teguh pedoman hidup dan kerja kepolisian, yakni Tribrata dan Catur Prasetya. Setiap anggota diwajibkan menjunjung tinggi tanggung jawab serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi momentum evaluasi mendalam sekaligus pengingat keras bagi seluruh personel Polres Tanah Bumbu untuk terus mengasah profesionalisme, menjaga etika profesi, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

