
TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net –
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).
Pandangan Fraksi Golkar tersebut dibacakan Harmanuddin. Tiga Raperda yang menjadi pembahasan berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun tiga Raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan sebelum ketiga Raperda tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.

