
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Banjarbaru, Kamis (24/9/2026). Forum bertema “Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas dan Kepatuhan Terhadap Regulasi” ini diikuti 30 peserta dari unsur pimpinan dan pengurus parpol penerima bantuan keuangan tingkat provinsi.
Kasubbid Fasilitasi Kelembagaan, Pemerintahan, Perwakilan, dan Partai Politik, Harry Widhiyatmoko, menjelaskan bahwa sosialisasi dirancang untuk memperkuat pemahaman regulasi serta meningkatkan kualitas administrasi keuangan internal partai politik.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik mengenai regulasi dan tata cara penggunaan bantuan keuangan agar dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Harry dalam laporannya.
Pelaksanaan sosialisasi merujuk pada regulasi induk, termasuk UU No. 2/2008 jo UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, PP No. 1/2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Permendagri No. 36/2018 jo Permendagri No. 78/2020.
Untuk memperdalam materi pertanggungjawaban anggaran, Bakesbangpol Kalsel menghadirkan narasumber dari BPK RI Perwakilan Kalsel dan akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Melalui kegiatan ini, pengurus parpol didorong untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan yang tertib administrasi, efektif, serta patuh pada perundang-undangan(mckalsel/lnk).

