HULU SUNGAI SELATANLENTERAKALIMANTAN.NET-

Personel Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan menangkap seorang petani berinisial DA alias AG (64) usai tertangkap tangan membakar lahan pertanian di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Terduga pelaku dibekuk pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Penyergapan berawal dari deteksi dini aktivitas pembakaran oleh Satuan Intelkam Polres HSS sekitar pukul 12.30 WITA. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur bergerak ke lokasi kejadian.

Petugas menemukan pelaku sedang membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan metode pembakaran. Dalam aksinya, lansia warga Jalan Datu Buasan tersebut memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar ujungnya sebagai alat penyulut api.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Nur Khamid, membenarkan penindakan tersebut. “Petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke Mako Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nur Khamid pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Penindakan hukum ini tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Regulasi tersebut melarang keras setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.