
Tabalong – LenteraKalimantan.net-
Pura-pura menyewa skuter matik untuk mobilitas ke Banjarmasin, MI (22) malah membawa lari kendaraan rental milik MW (31) hingga ke Kabupaten Balangan. Aksi penggelapan ini terbongkar setelah korban melacak posisi kendaraan lewat sistem pemantau lokasi (Global Positioning System/GPS) dan menemukan nama pelaku masuk daftar hitam pengusaha rental.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong membekuk terduga pelaku di kediamannya, Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Selasa siang, 8 September 2026. Pemuda 22 tahun itu kini meringkuk di tahanan markas kepolisian setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Terduga pelaku MI beserta barang bukti satu unit skuter matik warna biru sudah kami amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heri, Selasa.
Siasat MI bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Saat itu, pelaku menghubungi MW yang mengoperasikan usaha sewa sepeda motor di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, melalui pesan WhatsApp. Setelah merampungkan syarat administrasi, korban menyerahkan skuter matik warna biru senilai Rp21 juta kepada pelaku.
Awalnya transaksi berjalan lancar. Pelaku rutin membayar uang sewa dan beberapa kali memperpanjang masa pinjaman dengan dalih hendak dipakai beraktivitas di Kota Banjarmasin.
Kecurigaan korban bersemi saat memeriksa titik sinyal GPS yang terpasang di badan motor. Sinyal pemantau justru menunjukkan posisi kendaraan berada di wilayah Desa Lampihong, Kabupaten Balangan—berseberangan dengan arah Banjarmasin.
Saat masa sewa habis, korban menagih pengembalian unit. Namun MI menghindar dan sulit dihubungi. Kecurigaan MW makin kuat usai mendapati nama MI bertengger dalam daftar pelanggan bermasalah yang beredar di komunitas pengusaha rental motor. Sadar menjadi korban kejahatan, MW melapor ke Polres Tabalong.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan MI hingga berujung penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku berdalih nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan finansial. “Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi,” ujar Heri.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MI dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Kerugian materiil yang ditanggung korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

