TABALONG, LENTERAKALIMANTAN.NET — Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong menyita 13 unit sepeda motor dari arena balap liar di Jalan Nan Sarunai, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis dini hari, 3 September 2026. Aksi jalanan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan tersebut didominasi oleh remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Operasi penertiban yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan ini digelar sejak Rabu malam, 2 September 2026, hingga Kamis dini hari. Petualangan para pebalap liar cilik ini terhenti setelah polisi mengepung lokasi dan menemukan seluruh pengendara tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menegaskan bahwa patroli mobile ini difokuskan pada tiga titik rawan akselerasi liar, yakni Jalan Nan Sarunai, Jalan Stadion, dan Jalan Ir. P. H. M. Noor di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Patroli intensif ini ditujukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban masyarakat.

“Patroli rutin ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Tabalong,” ujar Heri.

Menanggapi fakta bahwa mayoritas pelaku balap liar masih di bawah umur, kepolisian meminta keterlibatan aktif dari lingkungan keluarga. Kasat Lantas Polres Tabalong mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan aksi berkendara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kepada para orang tua, mohon perketat pengawasan. Jika anak-anak masih di luar rumah hingga dini hari, pasti konsentrasi dan proses belajar mereka di sekolah keesokan harinya akan terganggu,” ujar Oki.