
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong membekuk dua pemuda berinisial MA (25) dan MI (22) atas dugaan penggelapan satu unit skuter matik milik usaha penyewaan kendaraan di Kecamatan Murung Pudak. Aksi yang dipicu alasan ekonomi tersebut menelan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, pada Selasa, 8 September 2026.
Representasi Kepala Polres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kepala Seksi Humas Iptu Heri Siswoyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas menciduk MI di Desa Barimbun pada Selasa siang, disusul penangkapan MA di Desa Warukin pada Selasa malam.
“Kedua pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Heri Siswoyo.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 1 Agustus 2026, ketika korban berinisial SA (41), pemilik usaha rental warga Kelurahan Belimbing Raya, menyewakan satu unit skuter matik warna hitam kepada MA. Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan meski korban berulang kali menghubungi pelaku.
Titik terang mulai muncul pada 2 September 2026 saat MA mendatangi tempat rental di Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Ketika didesak mengenai keberadaan unit, MA berdalih sepeda motor tersebut telah ia pindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Kecurigaan korban kian menguat setelah MI sempat menghubungi melalui nomor asing dan berjanji akan mengirimkan uang pembayaran sepeda motor tersebut. Janji itu menguap begitu saja setelah beberapa hari kemudian nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif dan tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian penggelapan ini, korban menelan kerugian materiil sebesar Rp21 juta dan memutuskan membawa perkara tersebut ke Jalur hukum di Polres Tabalong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, motif di balik aksi penggelapan ini disinyalir kuat karena tekanan ekonomi. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hitam milik korban.
Pengembangan pemeriksaan juga mengungkap fakta bahwa MI bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Sebelum bersekongkol dengan MA, MI diketahui pernah melakukan aksi penggelapan kendaraan seorang diri pada 26 Agustus 2026.
Menanggapi maraknya modus operandi ini, Kepolisian Resor Tabalong mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan. Pihak kepolisian meminta warga tidak ragu segera melapor jika menemukan indikasi atau menjadi korban tindak pidana serupa.

