
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI untuk mendalami pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sekaligus membahas sejumlah persoalan pengelolaan kehutanan di daerah.
Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dengan mitra strategis tersebut diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor yang mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin di Aula H. Maksid, Banjarbaru, Senin (14/9/2026) pagi.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel, Ariadi menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kalsel sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja Komite II DPD RI. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk melihat kondisi pengelolaan kehutanan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan pemerintah pusat di daerah.
Ariadi menegaskan, pengelolaan kehutanan di Kalsel harus memperhatikan empat aspek utama, yakni kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, kelangsungan pembangunan, dan daya dukung lingkungan.
“Keempatnya harus berjalan bersama, dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan laporan BPBD Provinsi Kalsel hingga 10 September 2026, tercatat 2.963 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 20.206 hektare.
Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, sekitar 5.100 hektare, disusul Kota Banjarbaru sekitar 2.539 hektare.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota, BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, dunia usaha, relawan, dan masyarakat,” jelas Ariadi.
Penanganan dilakukan melalui pemantauan titik panas secara berkala, penguatan patroli dan deteksi dini, peningkatan kesiapsiagaan personel serta sarana prasarana, hingga pemadaman melalui jalur darat dan dukungan udara.
Khusus lahan gambut, pemerintah mengembangkan pendekatan yang lebih spesifik karena sumber panas dapat bertahan di bawah permukaan meski api di atas permukaan telah dipadamkan.
“Karena itu, dikembangkan berbagai cara baru di lapangan, antara lain pemanfaatan drone termal untuk mendeteksi titik panas serta metode penanganan khusus pada lahan gambut,” ungkapnya.
Ariadi juga menyampaikan pentingnya menjaga lahan gambut tetap basah sebagai langkah mitigasi sebelum maupun saat musim kemarau. Salah satunya melalui kanalisasi dengan memanfaatkan sumber air yang tersedia untuk mempertahankan kelembapan lahan dan menekan potensi kebakaran.
Langkah tersebut dinilai penting setelah Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) berakhir pada Minggu (13/9/2026). Berdasarkan pemantauan tiga hari terakhir, belum terdapat awan yang cukup strategis untuk dilakukan penyemaian. Prediksi cuaca dalam sepekan ke depan juga menunjukkan kondisi serupa.
Berdasarkan informasi BMKG yang disampaikan saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kalsel pada pekan sebelumnya, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober, sedangkan awal musim hujan diprediksi terjadi pada awal November. Namun, kondisi tersebut dapat berbeda antardaerah karena karakteristik topografi Kalsel yang beragam.
Sementara itu, Anggota DPD RI Perwakilan Kalsel Habib Hamid Abdullah yang menyampaikan sambutan Ketua Komite II DPD RI mengatakan, fungsi pengawasan DPD RI diperlukan untuk memastikan undang-undang dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.
“Fungsi pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan di daerah,” jelasnya.
Menurut Habib Hamid, Komite II DPD RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Karena itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi, kualitas hidup masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Ia juga menyoroti ancaman terhadap kawasan hutan di Kalsel akibat meningkatnya pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta aktivitas industri, termasuk pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup sekaligus meningkatkan risiko bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan karhutla.
Karena itu, penanganan karhutla perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor, bukan hanya ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui penguatan pencegahan dan mitigasi.
Komite II DPD RI turut menyatakan komitmennya memfasilitasi pertemuan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas langkah mitigasi guna mencegah karhutla di masa mendatang.
Ariadi berharap kunjungan kerja tersebut dapat menjadi ruang bagi pemerintah pusat untuk mendengar langsung kondisi dan aspirasi daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan kehutanan nasional.
“Tujuan kita sama, yaitu hutan yang tetap terjaga, masyarakat sekitar hutan yang semakin sejahtera, sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasyan(adpim/lnk).

