
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika daerah dan nasional.
Review sekaligus penyampaian laporan akhir kajian konsultan digelar di Banjarbaru, Kamis (17/9/2026). Pembaruan ini menjadi langkah untuk memastikan dokumen teknis RP3KP tetap relevan dan dapat diterapkan sebagai acuan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman.
Kepala Disperkim Kalsel Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak mengatakan dokumen teknis RP3KP disusun pada 2018–2020, sedangkan Peraturan Daerah tentang RP3KP ditetapkan pada 2022. Seiring perubahan kebijakan dan perencanaan pembangunan, dokumen tersebut perlu disesuaikan kembali.
“Karena adanya perubahan-perubahan dinamika perencanaan pembangunan daerah dan pembangunan nasional, kita perlu mereview kembali dokumen tersebut,” ujar Rahmiyanti.
Review dilakukan konsultan selama sekitar enam bulan, sejak akhir Maret atau awal April hingga September 2026. Proses tersebut tidak hanya memperbarui dokumen, tetapi juga memastikan RP3KP yang telah ditetapkan melalui perda dapat diterapkan sesuai kondisi terkini.
“Tujuannya agar dokumen RP3KP yang sudah diperdakan tahun 2022 bisa lebih implementatif, bisa diaplikasikan dan diimplementasikan dalam kondisi saat ini,” jelasnya.
Rahmiyanti menjelaskan RP3KP memiliki cakupan khusus pada sektor perumahan dan kawasan permukiman. Dokumen ini tetap harus selaras dengan arah pembangunan yang tercantum dalam RPJPD dan RPJMD.
“RP3KP ini memang hanya berbicara tentang perumahan dan kawasan permukiman. Tetapi tetap harus seiring dan sejalan dengan tujuan RPJPD dan RPJMD,” katanya.
Melalui RP3KP, pemerintah memetakan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk persoalan yang dihadapi serta strategi penanganannya.
“Lebih bicara tentang mau dibawa ke mana perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan, apa saja isu-isu di bidang perumahan dan kawasan permukiman, kemudian bagaimana strategi kita untuk mengatasi isu-isu tersebut,” terang Rahmiyanti.
RP3KP merupakan dokumen perencanaan jangka panjang dengan proyeksi hingga 20 tahun. Review dilakukan setiap lima tahun agar arah pembangunan dapat disesuaikan dengan perkembangan RPJMD dan kondisi daerah.
“Harapan saya dokumen ini benar-benar dibuat sesuai dengan kondisi saat ini dan proyeksi kondisi 20 tahun ke depan. Mudah-mudahan dengan adanya dokumen ini, pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan lebih fokus, lebih terarah sesuai dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat,” ujarnya.
Rahmiyanti berharap RP3KP hasil review tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi acuan bersama bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menjalankan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara terintegrasi.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar arah pembangunan yang telah dirumuskan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat(mckalsel/lnk).

