
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya membedah secara ketat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengetatan ini dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) marathon bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya, Senin–Selasa, 14–15 September 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan perubahan alokasi keuangan tidak sebatas penyesuaian administratif belaka, melainkan berdampak langsung pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menekankan bahwa fokus utama legislatif dalam pembahasan kali ini mendasari efektivitas dan ketepatan sasaran pemanfaatan alokasi dana, bukan sekadar melihat besaran pos anggaran.
“Yang kita lihat bukan hanya besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah harus memiliki hasil yang jelas,” tegas Bebie usai rapat, Selasa (15/9/2026).
Penyisiran alokasi anggaran digelar dua tahap dengan memanggil OPD kunci:
-
Tahap I (Senin, 14 September 2026): Evaluasi pengelolaan pendapatan dan aset daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapperida) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
-
Tahap II (Selasa, 15 September 2026): Peninjauan tatakelola pengadaan barang dan jasa bersama Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Murung Raya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, menegaskan bahwa perubahan anggaran daerah seyogianya difungsikan sebagai instrumen penyelesai masalah di tengah masyarakat.
“Perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran perlu diarahkan pada program yang memiliki hasil terukur, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” kata Johansyah.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, menggarisbawahi aspek kedisiplinan perencanaan agar pelaksanaan di lapangan tidak melenceng dari target.
“Perubahan APBD harus dikawal dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang disiplin. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, agar setiap program yang dijalankan OPD benar-benar memberikan nilai tambah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin kuat,” tutur Barlin.
Usai merampungkan pembahasan di tingkat komisi, DPRD Murung Raya mendorong Raperda Perubahan APBD 2026 ini dapat segera disahkan agar realisasi program pembangunan dan peningkatan layanan publik bisa langsung dirasakan masyarakat.
(Muslim)

