
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang menyeret Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perkara besar yang menyangkut tata kelola sumber daya alam strategis di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ini memasuki babak penentuan hukum dalam tiga hari ke depan.
Berdasarkan laporan Kalamanthana, persidangan ini menjadi sorotan nasional karena berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara serta carut-marut pengusahaan mineral di wilayah berjuluk Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut.
Bagi publik dan masyarakat Murung Raya, agenda sidang perdana ini bukan sekadar rutinitas peradilan biasa. Kasus ini dipandang sebagai momentum krusial untuk mengurai benang kusut eksploitasi tambang di daerah penghasil, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam mengembalikan keadilan bagi masyarakat lingkar tambang.
Masyarakat kini menanti dengan seksama pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat guna membuka fakta-fakta material di balik sengkarut pengelolaan tambang PT AKT.
Suara Akar Rumput – Penyalur Aspirasi Melalui Informasi Publik Sesuai Juknis KIP No. 14 Tahun 2008
Sumber Utama: Kalamanthana

