PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Proyek prestisius pembangunan Taman Sapan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berujung pada meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears yang menelan anggaran fantastis hingga Rp47,95 miliar.
Kendati langkah hukum telah ditegakkan dengan taksiran kerugian keuangan negara mencapai Rp6 miliar, publik dan akar rumput di daerah tersebut kini melayangkan desakan keras: menuntut transparansi total terkait kejelasan arah aliran dana serta aset yang dipulihkan.
Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, didampingi tim penyidik di Aula Kantor Kejari Murung Raya, Senin (2/11/2026).
Tiga nama yang resmi diseret sebagai pesakitan dalam proyek jumbo ini meliputi:
-
TE, selaku Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas.
-
B, ST, selaku Konsultan Perencana.
-
CG, ST, selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan buah dari penyidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 28 November 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 28 November 2024,” ujar Taufik dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan sementara, nilai kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu timbul akibat serangkaian perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proyek Taman Sapan dirancang sebagai salah satu program pembangunan strategis di Kabupaten Murung Raya. Namun, alih-alih mendongkrak kesejahteraan masyarakat, proyek bernilai hampir Rp50 miliar ini justru menyisakan karut-marut. Penyelidikan menemukan indikasi kuat praktik rasuah yang telah bersemi sejak fase perencanaan hingga eksekusi di lapangan.
Meski tiga orang telah digelandang ke status tersangka, pihak kejaksaan memastikan perburuan hukum belumlah usai. Kejari Murung Raya terus mengembangkan penyidikan guna mengendus kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Taufik, menyiratkan komitmen institusi penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di daerah.
Di tengah bergulirnya proses hukum di ranah pidana, geliat keresahan tumbuh di tengah masyarakat Muruk Cahu. Publik melontarkan pertanyaan terbuka yang menuntut akuntabilitas tidak hanya pada penahanan fisik tersangka, melainkan juga pada pemulihan aset negara (asset recovery).
Warga mempertanyakan secara kritis: apabila terdapat dana negara yang dikembalikan dalam proses perkara ini, disimpan di mana dana tersebut dan untuk apa penggunaannya? Jika dana itu dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah, warga mendesak agar ditunjukkan wujud infrastruktur yang dibangun. Sebaliknya, jika dikembalikan ke kas negara atau kas daerah, publik menuntut transparansi berupa dokumentasi foto penyerahan dan dokumen pendukung sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
“Rakyat daerah berhak untuk tahu. Dana negara milik rakyat, badan publik cuma titipan amanah. Tidak ada rahasia di antara Pemerintah dan Masyarakat, kalau bersih kenapa risih,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Desakan ini menjadi pengingat tajam penegakan hukum perkara korupsi tidak boleh berhenti pada seremoni penetapan tersangka. Transparansi pemulihan kerugian keuangan negara merupakan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penegakan hukum kasus korupsi Taman Sapan ini turut merujuk pada regulasi hukum pidana materiil nasional. Berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II hingga kategori VI.
Selain itu, Pasal 604 KUHP mengatur ancaman pidana serupa bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
(muslim)


