PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah daerah memperketat proses pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat. Langkah ini dinilai vital untuk mencegah penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program perlindungan masyarakat yang berulang kali salah sasaran.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa akurasi data desil bukan sekadar persoalan administratif, melainkan penentu utama efektivitas anggaran daerah dalam menekan angka kemiskinan di Kabupaten Murung Raya.

“Kami sangat mengapresiasi jika data desil yang dihasilkan benar-benar akurat. Dari sanalah kita bisa memastikan siapa yang paling membutuhkan, siapa yang harus didahulukan, dan program apa yang paling tepat untuk dijalankan,” ujar Bebie saat ditemui di Puruk Cahu, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Bebie, kesalahan input data desil—mulai dari Desil 1 dan 2 sebagai kelompok paling rentan hingga Desil 9 dan 10 untuk kelompok mandiri—berdampak langsung pada nasib warga miskin di lapangan. Praktik pendataan yang tidak akurat memicu fenomena ketimpangan, yakni warga miskin tercoret dari daftar penerima bantuan, sementara warga mampu justru menerima Bansos berulang kali.

“Desil bukan hanya tabel di kantor. Desil adalah ibu tunggal di desa terpencil, petani yang gagal panen, atau lansia yang hidup sebatang kara. Jika datanya salah, maka keadilan sosial kita gagal sejak awal,” tutur Bebie.

Guna mengatasi persoalan pendataan di kawasan berjuluk Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut, Komisi II DPRD Murung Raya melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah setempat:

  1. Validasi Berlapis di Lapangan: Pendataan tidak boleh hanya mengandalkan input aplikasi, melainkan wajib diverifikasi langsung oleh ketua RT, kepala desa, tokoh adat, dan pendamping sosial.

  2. Transparansi Publik: Daftar penerima manfaat dipublikasikan secara terbuka di tingkat desa agar dapat dikoreksi langsung oleh masyarakat.

  3. Integrasi Basis Data Tunggal: Data desil yang tervalidasi wajib digunakan secara terpadu untuk seluruh program pemerintah, mulai dari bantuan pangan, kesehatan gratis, beasiswa, hingga pelatihan kerja.

Sebagai bentuk pengawasan konstitusional, Komisi II DPRD Murung Raya menjadwalkan uji petik di lapangan serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengawal pemutakhiran data ini.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan kebijakan berpihak kepada rakyat kecil. Dengan data desil yang valid, kami bisa mengawasi anggaran dan program agar tidak salah alamat,” kata Bebie.

(Muslim)