PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai memperketat aturan main bagi dunia usaha dan merapikan regulasi daerah yang tumpang tindih. Langkah strategis ini ditegaskan Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, saat menyampaikan Pendapat Resmi Pemkab terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Strategis dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).

Langkah tersebut diambil untuk memastikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan memiliki target, lokasi, dan dampak yang jelas. Di sisi lain, penyederhanaan regulasi dilakukan demi memangkas birokrasi usang yang selama ini dinilai memperlambat pelayanan publik hingga ke pelosok desa.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Pj. Sekda, kepala OPD, hingga tokoh masyarakat dan wartawan ini menjadi titik balik komitmen tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis pada kebutuhan akar rumput.

“Kami tidak ingin TJSL hanya menjadi kegiatan seremonial. Pemkab memandang TJSL harus masuk dalam kerangka kemitraan strategis. Ada target, ada lokasi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Heriyus di hadapan anggota dewan.

Guna mencegah kebocoran dan tumpang tindih anggaran, Pemkab Murung Raya menetapkan tiga arah kebijakan utama dalam Ranperda TJSL inisiatif DPRD tersebut.

•Pertama: menyelaraskan seluruh program perusahaan dengan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

•Kedua: mengunci fokus kontribusi pada 12 bidang prioritas, meliputi pendidikan, kesehatan, UMKM, infrastruktur sosial, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana.

•Ketiga: Pemkab mendorong transparansi total melalui pembentukan Sistem Informasi TJSL Terintegrasi. Melalui platform digital ini, data profil badan usaha, rencana program, realisasi nilai kontribusi, hingga laporan berkala dapat diakses secara terbuka oleh publik.

“Akuntabilitas adalah harga mati. Dengan data terbuka, kita pastikan setiap rupiah kontribusi dunia usaha benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” kata Heriyus.

Selain regulasi kemitraan usaha, Pemkab Murung Raya juga menyetujui Ranperda Penataan dan Pencabutan Regulasi Daerah. Bupati menilai aturan hukum daerah yang menumpuk dan sudah kedaluwarsa hanya akan menjadi beban administrasi serta merugikan masyarakat saat mengurus pelayanan dasar.

Harmonisasi ini difokuskan untuk menghapus aturan usang yang bertentangan dengan hukum nasional, sekaligus menjamin tidak ada kekosongan hukum pasca pencabutan aturan lama. Layanan vital seperti administrasi kependudukan menjadi sasaran utama perbaikan.

“Tujuan kita satu: birokrasi yang lincah, pelayanan yang cepat, dan hukum yang tidak membingungkan rakyat,” ujarnya menekankan bahwa produk hukum daerah harus diuji dari sejauh mana dampaknya mempermudah hidup warga.

Melalui perpaduan dua regulasi baru ini, Pemkab Murung Raya membidik masuknya investasi sosial yang bertanggung jawab sembari menjamin pelayanan publik yang merata hingga wilayah terpencil. Selanjutnya, kedua draft aturan ini akan dibahas secara rinci oleh Komisi DPRD Murung Raya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
(Muslim)