PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2026–2030. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman strategis lintas sektor untuk mengantisipasi potensi ancaman bonus demografi agar tak berubah menjadi beban pembangunan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3DALDUKKB) Murung Raya, Pirman Prihatin, menegaskan pentingnya PJPK untuk mengintegrasikan isu kependudukan ke seluruh proses kebijakan daerah. Menurutnya, lonjakan usia produktif harus dikelola secara terencana demi menyongsong visi Murung Raya Emas 2030 dan Indonesia Emas 2045.

“Pembangunan kependudukan harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Dimulai dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), kemudian ditindaklanjuti dengan PJPK sebagai panduan pelaksanaan program selama lima tahun,” ujar Pirman dalam sosialisasi Perbup di Aula Bapperida Murung Raya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pirman menambahkan, PJPK memuat rencana aksi beserta indikator terukur yang wajib diintegrasikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam dokumen perencanaan mereka.

Untuk mengawal pemanfaatan bonus demografi secara optimal, Pemkab Murung Raya menetapkan lima sasaran utama dalam dokumen PJPK 2026–2030:

  1. Pengendalian Kuantitas Penduduk: Menjaga laju pertumbuhan penduduk tetap seimbang.

  2. Peningkatan Kualitas Penduduk: Memperbaiki akses dan mutu kesehatan serta pendidikan.

  3. Pembangunan Keluarga: Memperkuat ketahanan dan keharmonisan keluarga.

  4. Penataan Persebaran dan Mobilitas: Mengatur distribusi penduduk secara merata.

  5. Tertib Administrasi Kependudukan: Pengelolaan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.

Menurut Pirman, kelima pilar ini memerlukan pengawalan bersama secara lintas sektor. Targetnya, seluruh kebijakan dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga ketenagakerjaan dapat dirumuskan secara presisi berbasis data kependudukan.

“Jika kita mengelola penduduk dengan baik hari ini, maka kita sedang menyiapkan generasi Murung Raya yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing untuk masa depan,” tuturnya.

Agenda sosialisasi Perbup No. 14/2026 ini dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang hadir mewakili Bupati. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah serta menghadirkan narasumber dari BPS Kabupaten Murung Raya dan Universitas Palangka Raya untuk mengawal implementasi rencana aksi daerah.

melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap seluruh instansi bergerak serentak menjadikan data kependudukan sebagai pijakan utama dalam pengambilan keputusan strategis.

(Muslim)

Bagikan: