TABALONG, LENTERAKALIMANTAN.NET — Sebanyak 150 karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) site PT MCM kembali melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong pada Senin pagi, 31 Agustus 2026. Aksi ketiga kalinya ini digelar guna menuntut kejelasan pembayaran tunggakan gaji, denda keterlambatan, hingga hak pesangon periode Maret–Juli 2026 yang nilainya mencapai Rp47,75 miliar.

Macetnya pembayaran gaji ratusan buruh tersebut terjadi akibat operasional aset perusahaan yang terseret dalam perkara hukum pertambangan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Massa aksi berkumpul di Tanjung Bersinar Park, Kelurahan Mabuun, sebelum melakukan konvoi menuju Kantor Kejari Tabalong dengan pengawalan ketat dari Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong. Setibanya di lokasi, para pengunjuk rasa diterima langsung oleh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabalong, di antaranya Penjabat Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani, Ketua DPRD Tabalong H. Riza Fahlipi, Kejari Tabalong Deni Wicaksono, serta Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.

Dalam sambutannya di hadapan massa aksi, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengimbau agar para buruh dapat menyampaikan aspirasi secara tertib demi menjaga iklim kondusif di wilayah Tabalong.

“Kami meminta para peserta unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung,” tegas Wahyu di lokasi aksi, Senin (31/8/2026).

Guna mengamankan jalannya aksi, ratusan personel gabungan disiagakan yang terdiri dari Polres Tabalong, Batalyon C Satbrimob Polda Kalsel, Kodim 1008/Tabalong, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Proses pengawalan dan penyampaian aspirasi tersebut berlanjut pada sesi audiensi di Aula Kantor Kejari Tabalong yang dihadiri oleh perwakilan buruh dan jajaran Forkopimda. Pertemuan tersebut melahirkan empat kesepakatan utama:

1Jembatan Komunikasi ke Kejagung: Kejari Tabalong bersedia menjadi penghubung resmi antara karyawan PT BBP dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kejaksaan Agung RI.

2.Pelelang Batubara September 2026: Kejari mengonfirmasi bahwa pelelangan batubara milik perusahaan akan dilaksanakan pada September 2026. Hasil lelang tersebut diproyeksikan untuk melunasi akumulasi hak gaji karyawan sebesar Rp47,758,572,650.

3.Ancaman Aksi ke DPR RI: Perwakilan karyawan menegaskan, apabila pasca-aksi ini tidak ada kepastian realisasi pelunasan, massa akan membawa tuntutan ini ke level nasional melalui aksi dan audiensi di Komisi IX DPR RI.

4.Bantuan Sosial Pemkab: Sebagai bentuk penanganan darurat bagi pekerja terdampak, Bupati Tabalong berjanji menyalurkan bantuan sosial berupa sembako khusus bagi karyawan PT BBP yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.

Audiensi dan seluruh rangkaian aksi unjuk rasa berakhir dengan aman, tertib, dan terkendali pada siang hari.