PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET Kejaksaan Negeri Murung Raya memperketat pengawasan terhadap seluruh barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan. Langkah ini diambil guna menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tahap eksekusi.

Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui kegiatan supervisi, monitoring, dan evaluasi mendalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Murung Raya, Bella Azigna Purnama, S.H., M.H., bersama timnya di Puruk Cahu, Selasa (8/9/2026).

Bella menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan barang bukti merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bella.

Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, Kejari Murung Raya menetapkan lima pilar strategis penataan aset dan barang bukti:

▪️Pencatatan Administrasi Ketat: Memastikan seluruh barang sitaan terdokumentasi secara legal dan terikat hukum secara presisi.

▪️Percepatan Penyelesaian: Memangkas penumpukan barang bukti agar tidak mengendap dan mengganggu alur peradilan.

▪️Keterbukaan Publik: Menerapkan sistem pengelolaan terbuka yang siap diakses dan diaudit secara berkala.

▪️Penguatan Akuntabilitas: Menjadikan pengelolaan barang bukti sebagai standar integritas internal Korps Adhyaksa.

▪️Optimalisasi Pelayanan: Memaksimalkan fungsi eksekusi untuk kepastian hukum masyarakat Murung Raya.

Menurut Bella, pengawasan melekat ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan jaminan bahwa keadilan tidak berhenti saat hakim mengetuk palu di ruang sidang. Penanganan fisik barang bukti hingga tahap eksekusi atau pemusnahan menjadi krusial agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang.

Melalui penataan yang terukur ini, Kejari Murung Raya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga Murung Raya. (Muslim