PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Angin segar penataan regulasi berhembus dari Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 09 September 2026, lembaga legislatif ini resmi membedah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis—dua usulan eksekutif dan satu inisiatif DPRD.

Di balik formalitas sidang yang dipimpin Ketua DPRD Rumiadi tersebut, dinamika tajam menyeruak saat pembacaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara terbuka menyoroti rencana pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menuntut jaminan agar peralihan aturan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat desa.

Juru bicara Fraksi PDI-P, Nisha Anggraeni, menegaskan bahwa pencabutan aturan lama berusia dua dekade itu memang mendesak secara hierarki hukum nasional, namun eksekusinya tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum di lapangan.

“Kami memandang bahwa setiap peraturan bukan semata-mata produk administrasi dan hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk melayani masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Nisha pada, Rabu (09/9) Di hadapan Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph dan 17 anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum.

PDI-P menggarisbawahi bahwa Perda Adminduk lama memuat klausul persyaratan hingga pengenaan tarif yang kini dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Prinsip utama yang ditegaskan kembali: seluruh pengurusan administrasi kependudukan wajib gratis dan terbebas dari segala bentuk pungutan liar.

Untuk memagari masa transisi regulasi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut, PDI-P menyampaikan tiga instruksi kritis kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya:

•Kepastian Payung Hukum Operasional: Pemkab diminta sigap menerbitkan regulasi teknis pengganti agar tidak memicu kebingungan di tingkat aparatur maupun masyarakat pascapencabutan Perda Nomor 15/2005.

•Perlindungan Akses Daerah Terpencil: Proses digitalisasi dan perubahan hukum dilarang melumpuhkan penerbitan dokumen vital (KTP-El, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran/Kematian) bagi warga pedalaman yang jauh dari pusat kota Puruk Cahu.

•Akselerasi Layanan “Jemput Bola”: Eksekutif didorong memperluas jangkauan pemenuhan hak sipil melalui mekanisme jemput bola secara berkala ke tingkat desa.

“Prinsip kami: jangan sampai perubahan regulasi justru membuat masyarakat semakin sulit memperoleh pelayanan,” ujar Nisha menambahkan.

Rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua II Lokon, Asisten III Setda Andri Raya, serta jajaran Forkopimda ini menandai tahap awal harmonisasi hukum daerah.

Pencabutan Perda usang ini diproyeksikan menjadi pijakan reformasi birokrasi daerah agar lebih akuntabel dan transparan. Setelah penyampaian pandangan umum ini, ketiga Raperda strategis tersebut dijadwalkan masuk ke tingkat pembahasan yang lebih mendalam bersama Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya.
(Muslim)