
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET
Gesekan dalam antrean BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berujung pada penetapan tersangka. Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AP (40) setelah aksi penyerangannya menggunakan senjata tajam viral di media sosial.
Insiden yang terjadi pada Rabu, 9 September 2026 ini bermula dari dugaan pemotongan antrean pembelian Pertalite oleh seorang warga berinisial DU (34). Praktik serobot antrean tersebut memicu adu mulut sengit antara DU dan pembeli lain berinisial TUK. Kedua warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai ini terlibat cekcok di tengah barisan antrean.
Di saat bersamaan, AP yang berada di lokasi berniat melerai percekcokan tersebut. Namun, niatnya berbalik keruh ketika TUK justru menuduh dan berupaya menyerang AP. TUK mengira AP adalah sosok yang menyuruh DU memotong barisan antrean.
Tak terima dituduh dan diserang, emosi AP tersulut. Warga Desa Seradang ini memilih pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang/mandau serta sebatang tombak kayu. Ia kembali ke area SPBU dengan membawa kedua senjata tajam tersebut untuk membalas TUK, yang seketika memicu ketakutan warga di sekitar lokasi.
“Karyawan dan operator SPBU di lokasi berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat agar perselisihan tidak berkembang menjadi bentrokan fisik. Setelah ditenangkan, AP meninggalkan area SPBU sehingga situasi kembali kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., saat dikonfirmasi.
Meski situasi sempat mereda setelah disisir langsung oleh Kapolsek Haruai IPDA M. Faizal Rahman, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, menginterogasi terduga pelaku, dan menggelar perkara, polisi resmi menaikkan status AP menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., memimpin langsung penangkapan tersebut. “Saat ini AP sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang tombak dan satu buah parang,” kata IPTU Heri Siswoyo.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan mengedepankan komunikasi saat menghadapi persoalan di fasilitas publik. Polres Tabalong memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Haruai, khususnya di SPBU Desa Seradang, kini telah aman dan terkendali di bawah pemantauan preventif secara berkala.

