TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET Sebuah video keributan di antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, mendadak viral di media sosial. Menanggapi riak informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabalong bergerak cepat dan menetapkan seorang pria berinisial AP (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak pengancaman menggunakan senjata tajam.
Insiden tersebut bermula pada Rabu (9/9/2026), ketika antrean pengisian Pertalite di SPBU Seradang mendadak tegang. Berdasarkan keterangan saksi, perselisihan dipicu oleh aksi dugaan pemotongan jalur antrean oleh seorang warga berinisial DU (34).
Tindakan serobot antrean tersebut menyulut protes keras dari pembeli lain berinisial TUK. Keributan verbal tak terhindarkan antara DU dan TUK yang sama-sama merupakan warga Desa Marindi.
Situasi kian memanas saat AP (40), warga Desa Seradang yang berada di lokasi, beritikad melerai cekcok tersebut. Namun, niat memadamkan emosi justru berbalik arah. TUK malah menuduh AP sebagai pihak yang menginstruksikan DU untuk menyerobot barisan. Keributan fisik hampir pecah saat TUK berupaya menyerang AP.
Tak terima dituduh dan diserang, AP melangkah pulang membawa dendam. Tak lama berselang, ia kembali ke area SPBU dengan menggenggam sebilah parang jenis mandau dan sebatang tombak kayu. Kehadiran AP dengan senjata tajam di ruang publik menciptakan ketakutan di antara para antrean warga.
Beruntung, kesiapsiagaan petugas dan operator SPBU setempat berhasil mencegah pertumpahan darah. Petugas SPBU berupaya meredam emosi para pihak hingga AP akhirnya melangkah pergi meluapkan amarahnya dari lokasi kejadian.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan kronologi memanasnya situasi di SPBU tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, perselisihan berawal dari dugaan adanya pemotongan antrean saat proses pembelian BBM jenis Pertalite,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Menanggapi video viral dan potensi gangguan keamanan, personel Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek IPDA M. Faizal Rahman langsung mengamankan TKP. Langkah penanganan berlanjut ke ranah penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Tabalong di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo. Setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan gelar perkara, status AP resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini AP sudah diamankan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang tombak dan satu buah parang,” tegas pihak kepolisian.
Kepolisian Resor Tabalong mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, menahan diri, serta mengedepankan komunikasi berkepala dingin dalam menyelesaikan persoalan di fasilitas publik. Polisi memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Haruai, khususnya di sekitar SPBU Desa Seradang, telah kembali kondusif melalui pemantauan dan langkah preventif berkelanjutan.



