
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Polresta Banjarmasin menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat sinergi bersama insan pers melalui agenda coffee morning di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Senin (7/9/2026). Pertemuan ini menjadi ruang evaluasi krusial dalam menyelaraskan arus informasi hukum, khususnya di tengah maraknya fenomena kasus viral di media sosial.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyatakan bahwa masukan dari para jurnalis sangat penting untuk membenahi pola komunikasi publik institusinya. Hal ini bertujuan agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat, berimbang, dan berlandaskan fakta tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“Masukan dari kawan-kawan jurnalis sangat berarti. Nanti kita aplikasikan agar sinergi ini semakin kuat,” kata Riza.
Riza mengakui, dinamika peristiwa yang berkembang cepat di tengah masyarakat sering kali menuntut respons kepolisian secara intensif. Meski demikian, ia menegaskan ada batasan prosedur hukum yang membuat beberapa material penyidikan belum dapat dibuka secara mendadak ke publik.
“Informasi yang memang sudah dapat dipublikasikan kami upayakan bisa diterima wartawan secara lebih cepat, namun tetap mengedepankan ketepatan data dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Klarifikasi Penanganan Kasus Tabrak Lari Viral di Jalan Belitung
Dalam forum dialog tersebut, Polresta Banjarmasin turut membeberkan perkembangan penanganan kasus tabrak lari di Jalan Belitung, Banjarmasin, yang sempat memicu perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Terduga pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Banjar setelah sempat dikejar oleh warga.
Riza menjelaskan adanya pembagian kewenangan penanganan perkara tersebut agar penyidikan berjalan fokus dan sesuai porsi hukum:
-
Kasus Narkotika: Dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan kendaraan pelaku ditangani langsung oleh Polda Kalimantan Selatan.
-
Laka Lantas (Tabrak Lari): Ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin sesuai tempat kejadian perkara (TKP) dan kewenangannya.
Data sementara kepolisian mencatat terdapat tiga korban akibat insiden tabrak lari ini. Satu korban teridentifikasi di wilayah hukum Banjarmasin, sementara dua korban lainnya berada di wilayah Kabupaten Banjar. Penanganan perkara masing-masing korban disesuaikan dengan lokus dan kewenangan satuan terkait.
Menutup pertemuan tersebut, Kapolresta menyampaikan apresiasinya atas pengawalan berita oleh media yang dinilai membantu masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai kinerja kepolisian.
“Kami berterima kasih atas sinergi kawan-kawan jurnalis dalam turut menyampaikan kinerja kepolisian kepada masyarakat,” tutur Riza.

