PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Kelangkaan dan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali melumpuhkan aktivitas ekonomi warga di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Di tingkat pengecer kawasan pedalaman, harga BBM jenis Pertalite dilaporkan melonjak hingga Rp 35 ribu per liter, sementara di kawasan perkotaan Puruk Cahu menyentuh Rp 27 ribu per liter.
Kondisi ini memicu antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi dan mencekik para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek, angkutan umum, hingga nelayan akibat pembengkakan biaya operasional.
Menanggapi krisis yang terus berulang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) bersama pihak terkait untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola dan pengawasan distribusi BBM secara menyeluruh.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa Pemda tidak boleh lagi mengandalkan pola penanganan darurat yang sifatnya sementara. Menurut dia, persoalan kelangkaan BBM di daerah tersebut merupakan masalah struktural yang membutuhkan regulasi dan skema pengawasan permanen.
“Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlarut-larut tanpa kepastian solusi yang nyata. Penanganan yang dilakukan selama ini masih terasa sangat reaktif, baru bergerak saat kelangkaan sudah memukul masyarakat,” kata Rumiadi usai memimpin Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di Puruk Cahu, Selasa, 1 September 2026.
Rumiadi menilai keberadaan SOP yang disepakati bersama akan menjadi tolok ukur kerja pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD mendorong percepatan pembentukan SOP komprehensif yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum (APH).
SOP tersebut dirancang mencakup tiga pilar utama:
-
Deteksi Dini: Pemetaan dan pemantauan potensi gangguan pasokan serta hambatan jalur distribusi secara berkala.
-
Respons Cepat: Mekanisme penanganan darurat yang terukur saat terjadi kendala pasokan agar dampak di masyarakat dapat diminimalisasi.
-
Pengawasan Ketat dan Transparan: Pengetatan rantai distribusi guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain mendorong SOP, Rumiadi memberikan catatan kritis terhadap efektivitas penerapan sistem pemantauan digital seperti aplikasi XStar. Ia mengingatkan agar adopsi teknologi tidak sekadar menjadi formalitas di tingkat birokrasi, tetapi harus adaptif terhadap kendala geografis Murung Raya.
“Penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, terutama di wilayah terpencil, agar tidak justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sudah terhimpit,” tutur Rumiadi.
Ia menambahkan bahwa publik membutuhkan kepastian dan langkah konkret ketimbang wacana penyelesaian yang berkepanjangan.
“Masyarakat tidak butuh wacana panjang. Yang rakyat harapkan adalah solusi konkret dengan garis waktu yang jelas dan terukur. Rakyat butuh bukti tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Krisis pasokan dan lonjakan harga BBM di Murung Raya berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memicu kenaikan harga bahan pokok jika tidak segera diintervensi. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah taktis Pemkab Murung Raya dan Pertamina untuk menormalisasi pasokan serta mengembalikan harga BBM ke level wajar.


