PALANGKA RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, melayangkan protes keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap kliennya, HAW, mencederai rasa keadilan lantaran mengabaikan fakta persidangan bahwa kliennya hanyalah korban “pinjam nama” administratif perusahaan.
Keberatan tersebut mengemuka setelah JPU membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Di hadapan majelis hakim, tim pembela menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara HAW dan delapan karyawan lain yang berada dalam posisi serupa.
Berdasarkan fakta persidangan—termasuk dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa—terungkap bahwa HAW dan delapan rekan sekerjanya sama-sama berstatus sebagai pekerja yang identitasnya dipinjam untuk keperluan legalitas formal korporasi. Namun, anomali hukum terjadi: delapan orang lainnya tetap berstatus sebagai saksi, sementara HAW diseret sebagai terdakwa dengan ancaman pidana tinggi.
“Dari awal sampai akhir persidangan, bahkan seluruh saksi jaksa sendiri menyebutkan bahwa Hendi adalah karyawan yang dipinjam namanya. Dari total karyawan, ada delapan orang lainnya yang juga dipinjam namanya. Namun, delapan orang itu berstatus saksi, sedangkan klien kami justru menjadi terdakwa dengan tuntutan yang berat,” ujar Halim, Rabu (4/11).
Ketimpangan perlakuan ini, menurut Halim, menjadi celah fatal dalam konstruksi tuntutan jaksa yang dinilai gagal melihat proporsionalitas peran di dalam struktur korporasi.
Perkara rasuah ini bermula dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP Operasi Produksi dan RKAB yang diduga cacat hukum. Selain itu, pusaran kasus ini turut menyeret dugaan niaga gelap komoditas mineral zirkon yang ditambang di luar batas wilayah izin resmi (ilegal mining).
Tidak hanya menyasar individu, langkah hukum Kejati Kalteng juga menyentuh level korporasi dengan menetapkan dua korporasi swasta, yakni PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral, sebagai tersangka korporasi.
Menghadapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan membongkar seluruh kejanggalan dakwaan melalui nota pembelaan (pledoi) yang komprehensif. Seluruh catatan persidangan, mulai dari fase pembuktian hingga pemeriksaan saksi ahli dan fakta material, telah dirumuskan untuk membuktikan sejauh mana batas pertanggungjawaban pidana klien mereka.
“Siap tidak siap, kami pasti siap. Sejak awal persidangan, mulai dari pembuktian jaksa sampai hari ini, kami sudah memiliki catatan poin-poin penting. Siapa saja saksi yang memang karyawan KBM dan siapa yang namanya dipinjam, semuanya akan kami kupas dalam pembelaan,” pungkas Halim.
Agenda persidangan selanjutnya akan berfokus pada pembacaan pledoi oleh pihak penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
(muslim)


