PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyepakati langkah terpadu untuk menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak kekeringan selama musim kemarau. Komitmen tersebut disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (8/9/2026).

Langkah terintegrasi ini dirancang melalui empat pilar utama operasi lapangan yang mencakup edukasi masif, patroli terpadu pemantauan titik panas, pemanfaatan teknologi deteksi dini, serta kesiapsiagaan respons cepat.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati Heriyus, menegaskan pentingnya konsolidasi penuh antarlembaga untuk menghapus ego sektoral dalam penanganan bencana tahunan ini.

“Kami terus membangun kerja sama yang erat dan terpadu. Mulai dari BPBD, unsur TNI dan Polri, seluruh perangkat daerah, hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, semua punya peran penting dan tanggung jawab yang sama,” ujar Rahmat saat menghadiri RDP di Puruk Cahu.

Dalam pilar pemanfaatan teknologi, Pemkab Murung Raya mengerahkan unit drone untuk memantau area lahan gambut dan wilayah terisolasi yang sulit dijangkau patroli darat. Upaya ini dikombinasikan dengan pemantauan titik panas (hotspot) harian oleh tim gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI, Polri, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Seluruh personel serta armada pemadam disiagakan dengan target penanganan cepat sebelum api meluas.

Selain pencegahan fisik di lapangan, mitigasi dampak kemarau terhadap masyarakat menjadi sorotan dalam RDP tersebut. Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menekankan bahwa penanganan Karhutla harus berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak kemarau panjang.

“Kita tidak boleh hanya fokus pada satu hal saja. Seluruh unsur pemerintah daerah harus siap menjawab segala dampak yang muncul akibat cuaca panas ini,” kata Rumiadi saat memimpin jalannya rapat.

Melalui RDP tersebut, Pemkab dan DPRD Murung Raya menyepakati empat poin komitmen mendasar:

  • Penekanan Risiko: Meminimalisasi potensi Karhutla melalui pencegahan dini yang terukur.

  • Perlindungan Masyarakat: Menjamin keselamatan serta kesehatan warga, khususnya kelompok rentan.

  • Pemenuhan Hak Dasar: Memastikan ketersediaan pasokan air bersih, akses layanan kesehatan, dan stabilitas kebutuhan pokok.

  • Pelestarian Lingkungan: Menjaga ekosistem hutan Murung Raya dari kerusakan akibat kebakaran. (Muslim)