
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Fraksi gabungan Partai Pertumbuhan Pembangunan (PPP) dan Gerindra DPRD Kabupaten Murung Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Murung Raya segera menggelar audit menyeluruh terhadap izin operasional seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Pengawasan ketat diperlukan guna mencegah masuknya investor bodong yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Desakan keras ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Puruk Cahu, Kamis, 10 September 2026.
Johansyah menilai pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas badan usaha saat ini masih terlampau longgar. Kondisi tersebut tidak hanya berisiko membocorkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengancam hak-hak masyarakat lokal di tanah Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
“Jangan beri ruang bagi perusahaan abal-abal. Dinas Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi teknis terkait harus proaktif turun ke lapangan melakukan verifikasi. Dokumen tidak lengkap berarti melanggar hukum, merugikan PAD, dan mencederai rasa keadilan sosial,” kata Johansyah saat menyampaikan pandangan fraksi.
Selain legalitas perizinan, DPRD Murung Raya menekankan bahwa kehadiran investasi wajib memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar. Johansyah menegaskan, kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal merupakan kewajiban hukum yang terikat kontrak sosial, bukan sekadar imbauan opsional.
Bentuk keberpihakan tersebut, menurut Johansyah, harus diwujudkan secara konkret melalui:
•Prioritas Rekrutmen: Menyerap putra-putri daerah sebagai tenaga kerja utama.
•Kemitraan Ekonomi: Membuka rantai pasok industri untuk melibatkan UMKM lokal.
•Program TJSL Transparan: Menyusun program Corporate Social Responsibility (CSR) secara partisipatif bersama warga desa agar dampaknya terukur.
Guna mengunci komitmen para investor, Fraksi PPP-Gerindra kini mengawal ketat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, khususnya mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Johansyah mengingatkan agar proses pembentukan regulasi ini tidak melemah saat memasuki tahap pembahasan bersama pihak eksekutif. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memiliki kekuatan memaksa bagi seluruh pelaku usaha.
“Investasi tentu kami sambut baik. Namun prinsip kami tegas: rakyat Murung Raya harus menjadi tuan rumah dan penerima manfaat utama di tanahnya sendiri,” ujar Johansyah.
Sebagai langkah konkret, DPRD Murung Raya merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu Audit Perizinan dan Evaluasi Dampak yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Legislatif berjanji akan mengawal audit ini hingga ke tingkat desa demi memastikan setiap jengkal investasi berjalan legal, beradab, dan menyejahterakan rakyat.
(Muslim)

