
TANAH BUMBU LENTERAKALIMANTAN.NET
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan menggeber Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah jemput bola ini dihadirkan guna memangkas kendala geografis serta mempermudah masyarakat pesisir dalam mengurus kelengkapan legalitas usaha tangkap.
Dipusatkan di Balai Desa Sungai Dua Laut, pelayanan langsung ini melibatkan tim operator aplikasi SIPALKA Dislautkan Kalsel yang berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu dan penyuluh perikanan setempat.
Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kapal merupakan elemen krusial untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta keamanan operasional para nelayan saat melaut.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para nelayan mendapatkan pendampingan dan kemudahan dalam melengkapi dokumen administrasi kapal perikanannya. Legalitas kapal menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas penangkapan ikan yang tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi nelayan,” ujar Rusdi Hartono, Selasa (3/11/2026).
Dalam ajang pelayanan terpadu tersebut, petugas berhasil menghimpun dan memverifikasi 58 berkas data administratif pendaftaran kapal—mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, KTP, hingga foto fisik armada.
Dari total pendaftaran tersebut, Dislautkan Kalsel sukses menerbitkan dan menyerahkan secara langsung 26 Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (EBKP-NK) kepada para nelayan penerima manfaat. Gerai perizinan bergerak ini disiapkeluarkan secara berkelanjutan ke berbagai titik wilayah pesisir guna memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap Banua(mckalsel/lnk).

