
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah daerah segera menggelar audit menyeluruh terhadap legalitas dan izin operasional seluruh badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah tegas ini disuarakan gabungan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra guna menertibkan iklim investasi sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak boleh memberikan toleransi kepada perusahaan yang masa berlaku perizinannya telah habis, termasuk PT Ading dan sejumlah swasta lokal lainnya.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan setiap perusahaan memiliki perizinan yang resmi. Jangan ada satu pun yang berani beroperasi saat masa aktif izin sudah berakhir dan sebelum ada perpanjangan izin produksinya,” ujar Johansyah dalam rapat bersama unsur pimpinan DPRD di Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026).
Menurut Johansyah, pembiaran terhadap ketidaktertiban perizinan berisiko memicu dampak sistemis bagi daerah. Selain merugikan penerimaan PAD, pengawasan yang longgar berpotensi memperbesar ancaman kerusakan lingkungan dan menyulut konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain persoalan legalitas, Fraksi PPP-Gerindra menyoroti belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam aktivitas industri di Murung Raya. Dewan mendesak skema rekrutmen perusahaan direvisi secara ketat agar keberadaan investasi berbanding lurus dengan kesejahteraan warga setempat.
Johansyah menuntut setiap perusahaan yang berinvestasi di “Bumi Tana Malai Tolung Lingu” wajib mengalokasikan minimal 70 persen posisi tenaga kerja lapangan bagi warga asli daerah. Untuk menghindari manipulasi data, proses seleksi disyaratkan menggunakan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara rinci.
“Kita tidak menutup pintu bagi perusahaan luar yang masuk dan bekerja. Namun yang kami inginkan jelas: tenaga kerja pelaku di lapangan 70 persen Putra Asli Daerah. Jangan sampai terjadi ayam mati di lumbung padi, sementara tamu dari luar hanya datang menikmati hasil daerah ini lalu pergi setelah kenyang. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tutur Johansyah.
Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dewan menekankan agar kemitraan perusahaan tidak sekadar formalitas di atas kertas. Pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam rantai pasok industri serta penyaluran program TJSL yang terukur berbasis kebutuhan desa menjadi syarat mutlak yang akan terus dikawal oleh DPRD Murung Raya.
(Muslim)

