Foto: Humas Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin memperketat ruang gerak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam (2/11/2026), aparat mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan botol arak dan puluhan liter tuak.

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., ini menyasar titik-titik rawan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Seribu Sungai.

Dalam operasi tersebut, petugas bergerak ke dua lokasi berbeda berdasarkan pemantauan di lapangan:

  1. Jalan Bandarmasih: Petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita barang bukti berupa 30 botol arak Flores bening, 2 botol arak Flores gelap, serta 1 botol sisa campuran minuman keras jenis whisky.

  2. Jalan Gubernur Soebardjo: Di lokasi kedua, petugas mengamankan pria berinisial MM. Aparat menyita barang bukti berupa dua jerigen minuman tradisional jenis tuak dengan total volume mencapai kurang lebih 23 liter.

Usai didata dan disita barang buktinya, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal.

Melalui pelaksanaan KRYD secara berkala, Polresta Banjarmasin berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota Kalimantan Selatan ini tetap terjaga dalam kondisi yang aman dan kondusif.