JAKARTALENTERAKALIMANTAN.NET-

Dewan Pers mengambil langkah tegas untuk menyikapi dinamika penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Lembaga independen ini bakal mengumpulkan seluruh organisasi konstituen guna membahas kejelasan mekanisme tata kelola HPN di masa mendatang, menyusul munculnya gelombang usulan dan ketidakjelasan regulasi penyelenggara.

Langkah ini dipicu oleh masuknya setidaknya empat surat resmi dari organisasi konstituen sepanjang 2026—terdiri dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Surat-surat tersebut mempertanyakan keabsahan serta menawarkan formulasi baru penyelenggaraan HPN.

Salah satu poin penting yang memicu evaluasi ini adalah ketidaktegasan regulasi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Meski keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai HPN, tak ada satu pun klausul yang secara spesifik menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara tunggal.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya membuka ruang dialog secara transparan dan proporsional demi menjaga marwah pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” kata Komaruddin.

Dalam berkas aspirasi yang masuk, peta usulan terbagi menjadi dua opsi utama:

  • Pengajuan Mandiri: Terdapat konstituen yang secara eksplisit menawarkan diri sebagai penyelenggara HPN 2027.

  • Model Kolaboratif: Konstituen lain mendorong agar Dewan Pers mengambil alih peran penanggung jawab kegiatan tahunan ini, sementara eksekusi lapangan dilakukan secara kolektif oleh seluruh konstituen.

Merespons perbedaan pandangan ini, Dewan Pers memastikan akan memfasilitasi pertemuan inklusif yang melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi yang selama ini memegang kendali penyelenggaraan HPN.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” ujar Komaruddin.

Persoalan HPN sebelumnya telah masuk dalam agenda Rapat Pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Selain menyepakati pertemuan bersama konstituen, rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan strategis: mengusulkan perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Landasan hukum Keppres 1985 dinilai sudah usang (out of date) karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Padahal, tata kelola pers nasional saat ini sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—di mana Dewan Pers memegang mandat utama yang penetapan anggotanya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.

Melalui perombakan tata kelola dan penyelarasan payung hukum ini, Dewan Pers berharap polemik kepemilikan HPN dapat diselesaikan secara bermartabat.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tutup Komaruddin.(*)