foto: Satgas Karhutla berjibaku padamkan lahan yang terbakar di desa salikung

TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Tim gabungan yang terdiri atas personel Polsek Muara Uya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong bergerak cepat memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Salikung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat sore, 25 September 2026.

Titik api tersebut ditemukan persis di area perbatasan antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur setelah tim melakukan verifikasi lapangan (ground check). Langkah ini merespons deteksi dini hotspot yang terpantau aktif selama beberapa hari melalui aplikasi Satelit NASA-SNPP dan SiPongi.

Meski akses menuju lokasi menyajikan medan yang cukup sulit, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Muara Uya Ipda M. Rusdi bersama Kasi K.L. BPBD Tabalong Syamsudin dan jajaran Dinas Kehutanan tetap dapat menembusnya menggunakan jalur darat.

Petugas memadamkan kobaran api menggunakan unit tangki air (water tank) yang dipadukan dengan peralatan manual. Usai pemadaman, verifikasi ulang dilakukan secara digital via satelit untuk memastikan status titik panas telah sepenuhnya nonaktif dan kondisi keamanan masyarakat sekitar terjaga.

Kapolsek Muara Uya Ipda M. Rusdi menegaskan respons cepat ini krusial untuk memutus risiko eskalasi karhutla. “Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan informasi hotspot di lapangan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Rusdi.

Kesiapsiagaan penuh ini turut dibenarkan oleh jajaran pimpinan Polres Tabalong. Dikonfirmasi pada Jumat malam, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam merespons sinyal deteksi dini.

“Setiap informasi mengenai titik hotspot akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan bersama instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mencegah api meluas,” tegas Heri Siswoyo.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta aktif melaporkan temuan titik api melalui layanan darurat Polisi 110.

(Yudha)